jalan kolektor. Jalan Kolektor, merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan pengumpul atau pembagi dengan ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang, dan jumlah jalan masuk dibatasi. jalan kolektor

 
Jalan Kolektor, merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan pengumpul atau pembagi dengan ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang, dan jumlah jalan masuk dibatasijalan kolektor  6

(Dok. Imogiri Timur Bantul berdasarkan fungsinya termasuk dalam sistem jaringan jalan kolektor primer karena Jalan kolektor primer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) menghubungkan secara berdaya guna antara pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan lokal, antar pusat kegiatan wilayah, atau antara pusat. Jaringan jalan koletor sekunder meliputi: Jalan Brigjen Katamso, Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Arif Rahman Hakim, Jalan Ichwan. Jenis kedua adalah jalan kolektor sekunder dengan kecepatan paling. Jalan Nasional adalah jalan arteri dan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan antaribukota provinsi, dan jalan strategis nasional. 000 milimeter, ukuran paling tinggi 4. Jalan Kolektor Primer adalah jalan yang menghubungkan secara berdayaguna antara pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan lokal, antara pusat kegiatan wilayah, atau antara pusat kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lokal, jumlah jalan masuk dibatasi dan direncanakan, didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 40 (empat. Kelas jalan adalah klasifikasi jalan berdasarkan fungsi dan intensitas lalu. 3 Faktor Pertumbuhan Lalu Lintas Faktor pertumbuhan lalu lintas didasarkan pada data-data pertumbuhan historis atau formulasi korelasi dengan faktor pertumbuhan lain yang berlaku, Jika tidak tersedia. Keputusan Gubernur No. 100 mm, panjang 9. Tahun 2017, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Kabupaten Malang telah mengusulkan 32 ruas jalan berstatus kabupaten yang semula berfungsi sebagai Jalan Lokal Primer (JLP) menjadi Jalan Kolektor Primer (JKP) di bawah kewenangan provinsi. Lebar badan jalan ini mencapai 8 meter. Mengutip dari UU Nomor 38 Tahun 2004, jalan kolektor merupakan jalan umum yang ditujukan untuk kendaraan angkutan pengumpul atau pembagi. Jalan yang mempunyai nilai strategis kepentingan nasional. Jalan kelas I adalah jalan yang difungsikan sebagai jalan arteri dan kolektor yang dimana jalan tersebut bisa dilalui kendaraan bermotor yang memiliki ukuran besar dengan ketentuan lebar motor harus lebih kecil dari 2500 milimeter, panjang harus lebih kecil dari 18000 milimeter dan memiliki muatan sumbu yang terberat yaitu 10 ton. Salah satu penyebabnya bisa jadi karena Anda belum terlalu paham dengan status jalan yang berlaku di Indonesia. 2. Ciri-cirinya adalah kecepatan kendaraan sedang, pembatasan pada jalan masuk, dan jarak perjalanan sedang. 4. Jumlah jalan masuk dibatasi secara efisien dan jarak antaranya lebih dari 400 m. Soekarno Hatta 18. KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT. 2. Melihat dari fungsi dan perannya maka jalan kolektor harus memenuhi syarat sebagai berikut : 2. Jalan kolektor primer, biasanya memiliki lebar badan jalan tidak kurang dari 7 meter. Jalan kolektor. Anda juga perlu memetakan terlebih dulu tempat-tempat pengisian bahan bakar. •Ruas Jalan Poros Batas Kutai Barat –Mahakam Ulu sampai Ujoh Bilang ±. Gambar 3 Sistem jaringan jalan di kawasan perumahan Jalan Kolektor/Sekunder L L L Gambar 4 Ilustrasi jaringan jalan perumahan tipe cul de sac 11 dari 22 SNI 03-6967-2003 “Hak Cipta Badan Standardisasi Nasional, Copy standar ini dibuat untuk penayangan di website dan tidak untuk dikomersialkan” LS I Jalan Kolektor/Lokal Sekunder LS II LS III. Jalan Kolektor Sekunder adalah jalan yang menghubungkan kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder kedua, atau kawasan sekunder keduaJalan Kolektor merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan pengumpul atau pembagi dengan ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang, dan jumlah jalan masuk dibatasi. TEMPO. dan jalan strategis nasional, serta jalan tol. Jika ditelisik, jalan kolektor sendiri sebenernya terbagi lagi ke dalam dua klasifikasi, yaitu jalan kolektor primer dan sekunder. 000 milimeter, dan muatan sumbu terberat yang diijinkan 8 ton (PP No. 3. 500 mm, ukuran panjang tidak melebihi 18. 2. Jalan lain yang mempunyai kepentingan strategis terhadap kepentingan provinsi. Rajiman Surakarta yang termasuk jalan kolektor primer adalah 2 km dengan tipe lajur 2/2UD dan lebar 9,5 m dimulai dari simpang empat Baron sampai simpang tiga pasar Jongke. Jalan Nasional adalah jalan yang dikelola oleh Kementerian PUPR yang meliputi 4 kelompok yakni jalan arteri primer,. Berdasarkan UU Nomor 38 tahun 2004, jalan kolektor adalah jalan yang dilalui oleh kendaraan dengan jarak perjalanan sedang dan berkecepatan >40 km/jam. jalan kolektor : jalan yang melayani angkutan pengumpul/pembagi dengan ciri-ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang, dan jumlah jalan masuk. Untuk keperluan pengaturan penggunaan dan pemenuhan kebutuhan angkutan, jalan dibagi dalam beberapa kelas. 1. 8. Spesifikasi yang dimaksud dalam standar ini meliputi fungsi, jenis, dimensi, pemasangan,. Untuk Kota Medan terbagi dalam dua bagian yakni jalan provinsi dan jalan nasional. 2. Jl. 2 Jalan Kolektor II B 1500 – 8000 II C < 2000 3 Jalan Lokal III - (Sumber : Peraturan Perencanaan Geometrik Jalan Raya No. Jalan Kolektor adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan pengumpul atau pembagi dengan ciri perjalanan jarak sedang, kecepatanKeempat pembagian itu mencakup jalan kelas I yang merupakan jalan arteri dan kolektor yang dapat dilalui kendaraan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2. 3 km yang menjadi penghubung pusat kota dan gerbang tol (Sulistyorini, 2012) adalah Jalan Sulan Agung yang terletak di Kecamatan Kedaton dan Kecamatan Way Halim. Jalan kolektor primer 2; dan b. Konstruksi yg awal, rencana 20 tahun, mudah dipeliharaJalan Kolektor (JK) adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan pengumpul atau pembagi dengan ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang, dan jumlah jalan masuk dibatasi. Penetapan status suatu jalan sebagai jalan Provinsi dilakukan dengan Keputusan Menteri dalam Negeri atas. Ruang milik jalan merupakan ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, kedalaman, dan tinggi tertentu. lok. Umur rencana 20 tahun. Jalan umum menurut statusnya dikelompokkan ke dalam jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa. 1 di bawah ini. Jalan kolektor primer dalam kota merupakan terusan jalan kolektor primer luar kota, b. Unduh Data (1. Jalan provinsi di Banten tersebar di seluruh kabupaten dan kota didalamnya. jalan kolektor primer dua di Kabupaten Kulon Progo, yaitu Milir – Dayakan, Dayakan – Pengasih, Sentolo. c. Dimana status jalan terbagi menjadi lima jenis antara lain jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota dan jalan desa. Jalan Kelas I adalah jalan arteri dan kolektor yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2. Bahwa penetapan GSJ dan GSB untuk jalan arteri, jalan kolektor dan jalan lokal telah diatur di dalam Rencana Tata Ruang Wilayah, sehingga untukjalan lingkungan perlu ditetapkan lebih lanjut; c. Jarak antarJalan Kolektor Jalan kolektor adalah jalan umum yang melayani angkutan pengumpul atau pembagi dengan ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang dan jumlah jalan dibatasi. Untuk itu perlu ditinjau pengaruh kondisi ruas-ruas jalan kolektor yang ada di Kecamatan Mengwi yaitu kondisi perkerasan jalan dan lalu lintas harian rata-rata (LHR) terhadap jumlah kecelakaan lalu lintas. 6. Jalan kolektor adalah jenis jalan yang berfungsi sebagai penghubung antara jalan arteri dengan jalan lingkungan. B. Jembatan untuk pengamanan konstruksi, tidak kurang dari 100 meter. (Peraturan Menteri Pekeriaan Umum Nomor 03/PRT/M/2012) 4. (R. Jalan Kolektor. Ruang Milik. Ciri utama dari jalan kolektor adalah jarak perjalanannya sedang, kecepatan kendaraannya sedang serta adanya pembatasan pada jalan masuk. 1. Kemudian dilakukan perhitungan data tingkat kebisingan dari setiap titik sampel, dan dibandingkan dengan baku mutu kebisingan pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. Jalan arteri. Air. Jalan Kolektor : jalan yang menghubungkan kota jenjang kedua dengan jenjangKeterangan : Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Psal 60 dan Pasal 61 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Penetapan Ruas Jalan dalam Jaringan Jalan Primer Menurut Fungsinya sebagai Jalan Arteri Primer dan. Keputusan Menteri tersebut menggantikan Keputusan Menteri PUPR No. Kapasitas jalan kolektor lumayan besar dengan lalu lintas rata-rata. Warna marka membujur jalan nasional. (1) Jalan kolektor sekunder didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 20 (dua puluh) kilometer per jam dengan lebar badan jalan paling sedikit 9 (sembilan) meter. – Untuk Jalan Lokal Sekunder tidak kurang dari 4. Jalan kolektor sekunder. Jalan kelas II, yaitu jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat Terdapat Attribut Kategori Jalan & Nama Jalannya. ". Di India,. Jalan kolektor merupakan jalan yang digunakan untuk melayani kendaraan dengan jarak perjalanan sedang dengan kecepatan sekitar 40 km per jam. b. Untuk wilayah perkotaan kriterianya: - Dirancang untuk kecepatan rencana 20 km/jam. 000 (delapan belas ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 4. Jalan kolektor sekunder ≥ 7 m e. Jalan Kolektor primer. [ Undang-Undang RI No. Jalan kolektor primer melalui atau menuju jalan arteri primer. Juniardi, (2006), Sistem jaringan jalan terdiri dari dua komponen yaitu simpangan dan ruas. Jalan Arteri. Buat kamu yang membutuhkan data SHP Jaringan Jalan Detail seluruh Indonesia ini, dapat di download pada link berikut : SHP Pemukiman (300 MB) Download. Jalan provinsi yang berupa kolektor primer, kolektor sekunder, lokal sekunder dan jalan strategis provinsi. MT. Jalan Provinsic. 000 mm, dan muatan sumbu terberat. 000 (delapan belas ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 4. Jalan Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terdiri atas: a. 07. jalan arteri/kolektor primer dengan kawasan sekunder kesatu. Asia Afrika 1. Jend. kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder ketiga. • Jalan kolektor sekunder dirancang berdasarken keoepatan rencana paling rendah 20 (dua puluh) km per jam. Sedangkan jalan antarkota di antaranya jalan nasional, yaitu yang menghubungkan antar-ibukota provinsi; dan jalan provinsi, yang menghubungkan. jalan lokal sekunder 3 (tiga) meter; h. Jalan Nasional adalah jalan arteri & jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan antar ibukota provinsi, & jalan strategis nasional, dan jalan tol. e. jalan lokal sekunder 3 (t iga) meter; h. a. Jalan kolektor primer dalam kota merupakan terusan jalan kolektor primer luar kota. Jalan kolektor sekunder. Jalan kolektor dirancang primer berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 40 km/jam, d. 1 Klasifikasi geometri jalan . Jalan Lokal Jalan . Jalan umum menurut statusnya dikelompokkan ke dalam jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa. Jl. c. Jalan kolektor sekunder didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 20 km/jam dengan lebar badan jalan paling sedikit 9 meter. 4. Raya Margonda Kolektor Primer Provinsi III B 4/2 D 2 Jl. pekerjaan umum dan perumahan rakyat nomor: 430/kpts/m/2022. 000 milimeter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan 8 ton; Jalan kelas III B, yaitu jalan kolektor yang dapat dilalui kendaraan bermotor Jalan kolektor sekunder menghubungkan: antar kawasan sekunder kedua. Klasifikasi jalan berdasarkan fungsi terdiri dari empat kelompok yakni Jalan Arteri, Jalan Kolektor, Jalan Lokal dan Jalan Lingkungan. 000 (delapan belas ribu) milimeter, ukuran tinggi. 500. Jalan arteri sekunder: 15 meter. Kendaraan angkutan barang berat tidak diizinkan melalui fungsi jalan ini di. Jalan kolektor sekunder menghubungkan kawasan sekunder pertama. SIKLON LED UNTUK JALAN KOLEKTOR SRN90-AC 90W R4 17. • Jalan kolektor sekunder dirancang berdasarken keoepatan rencana paling rendah 20 (dua puluh) km per jam. (4) Fungsi dan Kelas Jalan sebagaimana dimaksud ayat 1. Jalan Nasional, merupakan jalan arteri dan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan antaribukota provinsi, dan jalan strategis nasional, serta jalan tol. Jalan kolektor mempunyai ciri yaitu kendaraan yang melintas menempuh jarak sedang, kecepatannya sedang dengan. [ Undang-Undang RI No. Kecepatan rencana > 20 km/jam 2). 200 (empat ribu dua ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat 10 (sepuluh) ton;. Jalan lokal primer didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 20 (dua puluh) kilometer per jam dengan lebar badan jalan paling sedikit 7,5 (tujuh koma lima) meter. - Jarak antar persimpangan(1) Jalan umum menurut fungsinya dikelompokkan ke dalam jalan arteri, jalan kolektor, jalan lokal, dan jalan lingkungan. Lebar badan jalan kolektor primer tidak kurang dari 7 meter. 35. 5. Jalan Kolektor yang berfungsi melayani angkutan pengumpul atau pembagi dengan ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata – rata sedang, dan jumlah jalan masuk. Berdasarkan fungsinya, maka jalan dibedakan menjadi beberapa fungsi, yaitu: 1. Kedalaman ruang bagi jalan arteri dan jalan kolektor paling rendah 1,5 (satu koma lima) meter dari permukaan jalan. Jalan Kolektor Primer yang selanjutnya disingkat JKP terdiri atas JKP-1 (jalan kolektor primer satu), JKP-2 (jalan kolektor primer dua), JKP-3 (jalan kolektor primer ketiga), dan JKP-4 (jalan kolektor primer empat). Kecepatan kendaraan paling rendah 40 kilometer per jam dengan ukuran lebar badan jalan minimal 9 meter. Raya Ujungberung 8. Untuk keperluan pengaturan penggunaan dan pemenuhan kebutuhan angkutan, jalan dibagi dalam beberapa kelas. 3) Lebar badan jalan kolektor primer 7 -12 meter. 0783: 782: 32. 2. - Jarak antar persimpanganJalan kolektor primer yang menghubungkan antar ibukota kabupaten atau kota; Jalan strategis provinsi; dan; Jalan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta, kecuali yang termasuk jalan nasional. Lalu lintas cepat pada jalan arteri sekunder tidak boleh terganggu oleh lalu lintas lambat. Jalan kolektor primer melalui atau menuju kawasan primer atau jalan arteri primer. Jalan Kolektor Primer Tiga yang selanjutnya disingkat JKP-3 adalah jalan kolektor primer yang menghubungkan secara. Ruas-ruas jalan provinsi ditetapkan oleh Gubernur dengan surat. 24. 3. 000 milimeter, ukuran paling tinggi 4. Jalan kolektor dibagi menjadi dua, yakni: Jalan. kolektor primer merupakan jalan kolektor dalam skala wilayah, sedangkan jalan kolektor sekunder dalam skala perkotaan, - Jalan lokal primer merupakan jalan lokal dalam skala wilayah tingkat lokal sedangkan jalan lokal sekunder dalam skala perkotaan. NAMA JALAN X AWAL X AKHIR Y AWAL Y AKHIR NO RUAS SISTEM JAR JALAN FUNGSI JAR JALAN STATUS JAR JALAN PANJANG JALAN LEBAR JALAN PERKERASAN JALAN TEBAL KONSTRUKSI KONDISI JALAN. Jalan Kolektor 1) Jalan kolektor primer menghubungkan secara berdaya guna pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan lokal, antarpusat kegiatan wilayah, atau antara. 67 Tahun 2018 tentang Marka Jalan, jalan nasional dicirikan dengan tanda marka. Kendaraan angkutan barang berat tidak. Tentu saja masing-masing terdapat perbedaannya. Jarak Garis Sempadan Jalan. Jalan Kolektor Lokal. 248/KPTS/M/2015. 10 BANGUNAN PELENGKAP JALANJaringan jalan kolektor primer memiliki ciri-ciri penggunaan intensitas tinggi, tetapi tidak melampaui intensitas jalan arteri primer, digunakan untuk lalu lintas angkutan . Terdapat dua jenis jalan kolektor: Jalan Kolektor Primer Jalan kelas IIIA, yaitu jalan arteri atau kolektor yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2. Martadinata, Jalan Yos Sudarso, Jalan Imam Bonjol, Jalan Ir. Jika ditinjau dari peranan jalan maka persyaratan yang harus. Jalan kolektor memiliki ciri; perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang, dan jumlah jalan masuk dibatasi. Direktorat Jenderal Bina Marga. 551 Tenggilis Timur Dalam. Lebar badan jalan. Jalan Lokal (2) Ruas jalan lokal meliputi seluruh ruas jalan masuk perumahan. Struktur Jaringan Jalan pada Beberapa Ruas Jalan Utama Menuju Pusat Kota Depok No Nama Ruas Jalan Kelas Fungsi Status Kelas Jalan Tipe Jalan 1 Jl. a. Sementara berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. Jalan lokal sekunder: 3 meter. 34 Tahun 2006 tentang jalan) Persyaratan desain teknis yang disusun pada jalan ini adalah : - Kecepatan yang di desain paling rendah 40 km/jam, - Desain lebar badan jalan paling rendah 9 m,. Lebar badan jalan kolektor sekunder tidak kurang dari 7 (tujuh) meter. Dianjurkan tersedianya Jalur Khusus yang dapat digunakan untuk sepeda dan kendaraan lambat lainnya. Jalan kolektor adalah jalanan umum yang digunakan kendaraan angkutan pengumpul atau pembagi. JLP ( jalan lokal primer ) adalah jalan yang menghubungkan secara berdaya gunna pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan lingkungan, pusat kegiatan wilayah dengan pusat4. Ir. Pedoman Penetapan Fungsi Jalan dan Status Jalan, perlu menetapkan Ruas Jalan Dalam Jaringan Jalan Primer Menurut Fungsinya sebagai Jalan Kolektor-2 dan Jalan Kolektor-3 Serta Jalan Strategis Provinsi dengan Keputusan Gubernur Lampung; MeogiDgat : 1. salah satu jalan kolektor primer di Surakarta, panjang jalan dr. Pattimura No. 04 Nasional 5 . 500 milimeter, ukuran panjang tidakmelebihi 18. Jalan provinsi terdiri dari jalan kolektor primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten atau kota, jalan kolektor primer yang menghubungkan antar ibukota kabupaten atau kota, jalan strategis provinsi, dan jalan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Pada jalan kolektor sekunder lalu lintas cepat tidak boleh. 8. Jalan Kolektor. Foto: Tangkapan layar PM 67 Tahun 2018. 1 Klasifikasi Medan Klasifikasi Medan Kemiringan MedanJalan kolektor sekunder adalah jalan yang menghubungkan kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder kedua atau menghubungkan kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder ketiga.